Hukum Indonesia: Tindakan Penuntut Umum Dalam Prapenuntutan

Prapenuntutan dilakukan sebelum suatu perkara diajukan ke Pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk mempersiapkan tindakan penuntutan di depan sidang pengadilan dan menentukan keberhasilan penuntutan, artinya tindakan prapenuntutan sangat penting guna mencari kebenaran materiil yang akan menjadi dasar proses penuntutan.

Penuntut Umum bertindak mengikuti perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik dan memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas tersebut lengkap atau tidak.

Untuk lebih paham, dapat membaca Pasal 14 ayat (7) KUHAP dan Pasal 110 KUHAP.

Comments