Secara resmi gue menjadi pegawai Kejaksaan sejak Desember 2008. Di SK gue terdaftar sebagai Jaksa yang kemudian dicoret menjadi Calon Jaksa, dan kemudian gue mengikuti kembali test-test PPPJ yang menurut gue aneh dan sampai sekarang gue belum mendapatkan hak gue mengikuti PPPJ sebagai jaksa, dan membaca Nota Dinas Karopeg akan segera di TU kan, apakah adil institusi hukum memperlakukan intern-nya sendiri secara tidak adil? Sedangkan yang sudah menandatangani untuk tidak mengikuti PPPJ bahkan menjadi jaksa? Kalau ada kesempatan gue pindah ke Kopertis, mungkin itu lebih baik, setidaknya gue lulusan S2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia tidak sia-sia... Dan kalau memang Kejaksaan tidak membutuhkan gue sebagai jaksa, paling tidak ilmu dan masa depan gue bisa berguna ditempat lain... Dan yang nasibnya dimatikan bukan gue aja ada ratusan Calon Jaksa yang dirampas masa depannya oleh segelintir oknum yang mungkin nuraninya hilang karena uang?
Comments
Post a Comment